Rancangan undang-undang yang melegalkan pernkahan sesama jenis di negara bagian Maryland, AS, telah disahkan di Senat, kurang dari satu minggu setelah disetujui oleh DPRD.
RUU itu menjadikan Maryland negara bagian kedelapan yang mengizinkan pernikahan sesama jenis setelah New York, Massachusetts, Connecticut, Vermont, New Hampshire, Iowa dan Washington state. RUU tersebut akan menjadi undang-undang bila telah ditandatangani oleh Gubernur Martin O'Malley.
Belum lama ini Gubernur New Jersey Chris Christie memveto Rancangan Undang-Undang yang mengijinkan pernikahan sesama jenis. Chris Christie - tokoh Partai Republik yang tengah menanjak pamornya - mengulangi permintaannya untuk melakukan referendum untuk memutuskan isu tersebut.
Sebelumnya dia berjanji untuk memveto RUU, yang disetujui oleh senat negara bagian pada Senin lalu. "Masyarakat harus memilih" saya tetap setia pada apa yang saya telah katakan sejak RUU ini diperkenalkan - isu ini menarik perhatian dan penting, yang membutuhkan sebuah amandemen konstitusional, keputusan sudah seharusnya diserahkan kepada masyarakat New Jersey," kata Gubernur New Jersey Christie - yang disebut akan mendampingi kandidat presiden Mitt Romney.
Sumber : kompas.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment